Menikah di KUA menjadi salah satu pilihan bagi pasangan yang ingin menikah. Lalu apa saja syarat dan biaya nikah di KUA 2022?
Berikut Syarat dan Biaya Nikah di KUA 2022.
Menikah di KUA tidak dipungut biaya selama dilakukan di kantor KUA dan di waktu jam kerja. Biaya baru diberlakukan jika pernikahan digelar di luar kantor KUA.
"Biaya nikah di kantor dan jam kerja Rp 0,-. Biaya nikah di luar kantor dan di luar jam kerja Rp 600 ribu disetorkan langsung oleh calon pengantin,".
Syarat nikah di KUA tahun 2022, berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI No 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan. Pencatatan Pernikahan adalah kegiatan administrasi pernikahan yang dilakukan oleh kepala KUA.
Bagi kamu yang ingin menikah di KUA, pendaftaran dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum dilaksanakan pernikahan. Kamu harus mengisi formulir permohonan dan melampirkan beberapa data secara tertulis. Apa saja syarat nikah di KUA?
Syarat Nikah di KUA 2022:
1. Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
2. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa atau kelurahan setempat.
3. Fotokopi kartu tanda penduduk atau resi surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah.
4. Fotokopi kartu keluarga.
5. Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
6. Persetujuan kedua calon pengantin.
7. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
8. Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam no. 7 meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya.
9. Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada.
10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Baca juga: Viral Pasangan Menikah Sederhana di KUA, Netizen: Trendingkan
11. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota tentara nasional Indonesia atau kepolisian Republik Indonesia.
12. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
14. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.
Itulah syarat dan biaya nikah di KUA 2022. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kamu para calon pengantin.
PROSEDUR LAYANAN NIKAH

Sumber : Layanan Masyarakat I Kemenag