call 085337300344| mail_outline ciparpari14@gmail.com
05 Ags 2020 21:34:59 22.973 Kali
Download form blangko formulir kehendak nikah mulai dari model N1 – N7 terbaru berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 473 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pernikahan yang mulai berlaku semenjak dilakukan penetapan, SK Dirjen atau Pendirjen Bimis ini ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020.
Adapun file yang akan dishare atau dibagikan unduh gratis free download kali ini adalah sebagai berikut :
N1 Pengantar Nikah
N2 Permohonan Kehendak Nikah
N3 Permohonan Pencatatan Isbat
N4 Persetujuan Calon Pengantin
N5 Surat Izin Orang Tua
N6 Surat Keterangan Kematian
N7 Formulir Penolakan Kehendak Nikah Rujuk.
Didalamnya berisi biodata catin dan juga status apakah dia jejaka perawan beristri duda janda sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Kemudian pada bagian bawah adalah keterangan atau pernyataan bahwa calon pengantin merupakan anak dari pernikahan (kalau hasil pernikahan) antara seorang pria dan wanita yang disebutkan dalam form dimaksud.
Pada bagian paling bawah ditanda tangani oleh kepala desa atau lurah dilengkapi dengan stempel serta tanggal penanda tanganan.
Formulir permohonan kehendak nikah ini ditandai dengan kode N2 dimana pada form ini terdapat nama calon suami dan istri kemudian hari tanggal dan jam rencana pernikahan.
Pada bagian bawahnya dituliskan tempat akad nikah apakah akan dilaksanakan pada Kantor Urusan Agama di Balai Nikah ataupun sesuai dengan permintaan dari wali calon pengantin.
Form ini diajukan oleh calon mempelai atau orang yang mewakili, jangan lupa untuk menanda tangani pada kolom permohonan yang terletak di sebelah kanan.
Pada form ini terdapat kendali berupa lampiran yang ada dalam pengajuan berkas seperti surat pengantar nikah, persetujuan calon mempelai, fotokopi ktp, akte kelahiran, kartu keluarga, pas foto 2×3 = 3 lembar dengan latar belakang warna biru.
Bentuknya mirip mirip dengan form n2 hanya ada perbedaan dimana tanggal pernikahan diganti dengan penetapan dan darimana penetapan ini dibuat oleh Pengadilan Agama.
Selanjutnya pada surat surat yang diperlukan terdapat putusan isbat, fc ktp, fc kk, dan pas foto 2×3 = 3 lembar dengan latar belakang warna biru.
Pada bagian tanda tangan terdapat kolom tanggal diterima serta diterima oleh Kepala KUA/ PPN LN.
Di sebelah kanan ada salam penutup (wassalam) dan tanda tangan pemohon.
Merupakan form yang di tanda tangani oleh kedua belah pihak calon pengantin dimana pada form blangko ini tidak terdapat tanda tangan dari pejabat desa/kelurahan ataupun KUA.
Dengan begitu apabila surat ini hilang ketlisut atau rusak, catin bisa membuatnya sendiri dan diketik rapi kemudian membubuhkan tanda tangan pada kolom yang telah disediakan. Jangan lupa isi tanggal penanda tangannya.
Pada blangko sebelumnya, persetujuan pengantin ini diberi kode model N3 juga, akan tetapi pada bagian kata perkawinan sebagaimana dalam form lawas, diubah dengan kata pernikahan pada juknis terbaru ini.
Meskipun tidak ada tanda tangan pejabat pada formulir ini, biasanya sudah menjadi satu paket dalam pelayanan surat menyurat dari desa atau kelurahan bagi catin yang mengajukan permohonan nikah.
File ini mencantumkan biodata ayah dan ibu calon pengantin (atau yang menggantikannya sebagai wali, semisal kakek, paman, saudara kandung dll sebagai pengampu) dan biodata sang anak atau yang diampu, milai dari nama nik KTP, tempat tanggal lahir, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, alamat.
Didalamnya berisi pemberian izin kepada anak atau yang diampu untuk melakukan pernikahan dengan seseorang yang juga dicantumkan secara terperinci dalam berkas ini.
Uniknya di zaman dahulu sebelum ada model seperti form yang sekarang (ada tanda garis miring yang berarti atau) dimana hanya ada ayah dan ibu, saat itu beberapa kali terjadi kejadian menarik dimana orang tuanya (entah ayah atau ibu ataupun keduanya) yang telah meninggal akan tetapi terdapat tanda tangan di kolom ayah ibu secara lengkap ???? .
Blangko formulir N6 untuk pengajuan permohonan nikah adalah suatu surat dari kepala desa yang berisi tentang keterangan kematian suami atau istri calon pengantin dimana disebutkan biodata si mayit seperti nama, anak siapa, NIK, ttl, kewarganegaraan, agama, pekerjan, dan alamat.
Kemudian disebutkan kapan tanggal bulan meninggalnya.
Pada bagian bawahnya disebutkan nama suami atau istri yang terakhir si mayit semasa hidupnya.
Dan diakhiri dengan tanggal pembuatan surat lengkap dengan tanda tangan pejabat yang berwenang mengeluarkannya (dalam hal ini lurah atau kepala desa) disertakan tanda tangan dan stempel resmi.
Surat ini berisi penolakan pendaftaran kehendak nikah dari calon mempelai atau yang mewakili dikarenakan kekurangan persyaratan administrasi atau sebab lainnya.
Akan tetapi pada prakteknya, apabila kekurangan yang bersifat administrasi jarang memakai penolakan dengan surat, cukup disampaikan dengan lisan untuk melengkapi kekurangan dalam pengajuan.
Yang terjadi dalam munculnya atau dikeluarkan surat model N7 formulir penolakan kehendak nikah paling lazim karena usia calon pengantin dibawah 19 tahun sesuai dengan ketentuan dari Undang-Undang No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dimana baik laki laki atau perempuan dibawah usia 19 tahun harus mendapatkan dispensasi nikah dari PA jika hendak melangsungkan ijab Kabul di KUA.
Sebagai salah satu persyaratan pengajuan dispensasi nikah dari PA adalah adanya surat penolakan dari KUA berupa N7.
Demikian informasi mengenai form blangko pengajuan pernikahan model N1 N2 N3 N4 N5 N6 N7 dalam format doc ms word yang dipergunakan oleh kelurahan desa maupun kantor urusan agama dalam pelayanan nikah secara resmi tercatat di instansi yang ditunjuk.
Untuk Download bisa di klick dibawah ini
Download Formulir Nikah Model N1-N7 Terbaru Nomor 473 Tahun 2020
Untuk artikel ini
date_range 17 Juni 2020 08:00:00
place Lokasi : GEDUNG POSBINDU KAMPONG CIPAR-PARI
account_circle Koordinator : KEPALA KAMPONG
date_range 15 Juli 2020 08:00:00
place Lokasi : GEDUNG POSBINDU KAMPONG CIPAR-PARI
account_circle Koordinator : Kaur Kampong Cipar-pari
date_range 01 September 2020 08:00:00
place Lokasi : Dusun
account_circle Koordinator : Kepala Dusun
date_range 08 November 2021 08:30:00
place Lokasi : Puskesmas Batu-batu
account_circle Koordinator : Dinas Sosial Kota Subulussalam
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin |
08:00:00 | 16:30:00 |
Selasa |
08:00:00 | 16:30:00 |
Rabu |
08:00:00 | 16:30:00 |
Kamis |
08:00:00 | 16:30:00 |
Jumat |
08:00:00 | 16:30:00 |
Sabtu |
Libur | |
Minggu |
Libur |
Hari ini | : | 32 |
Kemarin | : | 470 |
Total Pengunjung | : | 341.914 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 44.200.74.241 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran